By Admin LSP KATIGA PASS
10 Januari 2024 13:38:59
Bagaimana Prosedur Pembuatan Izin Kerja
Izin kerja biasanya dibuat rangkap dua atau rangkap tiga. Ketika dibuat rangkap dua, satu salinan disimpan sebagai dokumentasi dan satu salinan lagi diberikan untuk pekerja. Sedangkan, untuk izin kerja yang dibuat rangkap tiga, salinan ketiga disimpan manajemen K3 perusahaan untuk keperluan audit, apakah persyaratan izin kerja yang selama ini diterapkan sudah terpenuhi atau belum. Izin kerja harus dibuat sebelum pekerja memulai pekerjaan yang dianggap berbahaya. Izin kerja harus diserahkan kembali kepada orang yang berwenang (yang mengeluarkan surat tersebut) saat pergantian shift atau saat pekerjaan selesai dilaksanakan. Dalam membuat atau mengeluarkan izin kerja, pekerja atau supervisor juga harus cermat dan teliti, pasalnya banyak dari mereka yang belum kompeten memahami pentingnya izin kerja dimasukkan ke dalam program K3 di tempat kerja.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan sistem izin kerja di perusahaan tidak efektif:
Jenis atau format izin kerja tidak mencakup semua potensi bahaya
Prosedur penerbitan izin kerja tidak memadai
Orang yang menandatangani izin kerja tidak memeriksa kondisi operasi di lapangan, apakah sumber energi berbahaya sudah benar-benar diisolasi atau pengujian atmosfer sudah dilakukan
Pekerja tidak mengikuti atau memahami persyaratan izin kerja, terutama perihal masa berlaku izin kerja
Manajemen K3 perusahaan tidak melakukan audit terhadap sistem izin kerja
Izin kerja baru dibuat setelah pekerjaan dimulai atau sedang berlangsung
Petugas yang bertanggung jawab tidak memeriksa kondisi operasi di lapangan setelah izin dikeluarkan
Sistem izin kerja yang terlalu rumit
Intinya, izin kerja merupakan alat yang efektif untuk membantu mengidentifikasi dan mengendalikan bahaya, mencegah cedera, dan menghindari kecelakaan fatal di tempat kerja. Semua pekerja harus memahami persyaratan izin kerja dan mengapa izin kerja diperlukan sebelum memulai pekerjaan.
sumber : safetysign