Latar Belakang
LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI KATIGA PASS

Tentang LSP KATIGA PASS
adalah Lembaga Sertifikasi Profesi pendukung Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi di bidang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja.
LSP KATIGA PASS ini berbentuk badan hukum yang dibentuk oleh Perkumpulan Ahli Keselamatan Konstruksi Indonesia (PAKKI) yang mempunyai lisensi dari BNSP sebagai LSP Pihak Ketiga dengan Nomor Lisensi: BNSP-LSP-2123-ID tertanggal 25 April 2022 dengan ruang lingkup lisensi meliputi :
LSP KATIGA PASS mempunyai tugas untuk mengembangkan kompetensi Keselamatan Dan Kesehatan Kerja, melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi di bidang K3, serta melakukan akreditasi tempat uji kompetensi yang diperlukan.
LSP KATIGA PASS ditetapkan secara hukum dihadapan Notaris Riyusron, SH, M.Kn, M.H. dengan Akta Pendirian LSP KATIGA PASS No. 03 Tanggal 03 Juni 2022.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi LSP KATIGA PASS mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh BNSP, dimana dalam pedoman tersebut telah ditetapkan persyaratan yang harus dipatuhi untuk menjamin agar lembaga sertifikasi menjalankan sistem sertifikasi pihak ketiga secara konsisten dan profesional, sehingga dapat diterima di tingkat nasional yang relevan demi kepentingan pengembangan sumber daya manusia dalam aspek peningkatan kualitas dan perlindungan tenaga kerja.
Lembaga Sertifikasi Profesi KATIGA PASS selalu mendapatkan dukungan penuh dari Perkumpulan Ahli Keselamatan Konstruksi Indonesia (PAKKI). PAKKI merupakan Asosiasi Profesi di bidang Keahlian K3 Konstruksi yang berinisiatif memfasilitasi pendirian sebagai wadah stakeholder dan pelaksana sertifikasi yang profesional di bidang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja dalam sertifikasi kompetensi tenaga kerja bidang K3. Hal ini dimungkinkan dengan mengacu pada Kebijakan dari BNSP, Undang-undang, dan Peraturan Pemerintah yang mengatur akan hal tersebut.

Our Future Perspective
VISI
Menjadikan LSP KATIGA PASS sebagai lembaga sertifikasi profesi bidang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang mempunyai kinerja prima, profesional dan dapat diakui di tingkat Nasional maupun Internasional.
MISI
- Menyelenggarakan sertifikasi kompentensi tenaga kerja sektor Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang Independen dan Profesional dengan menjalankan pedoman BNSP 201 tahun 2014;
- Menjamin mutu kompetensi dengan menjaga proses sertifikasi sesuai dengan standar yang berlaku dan melakukan inovasi guna pengembangan dan pemeliharaan skema sertifikasi;
- Memiliki tenaga kerja yang profesional, kompeten, bermartabat serta berkarakter;
- Turut serta membantu pemerintah di dalam mengembangkan dan mempertahankan kualitas sumber daya manusia Indonesia seutuhnya.
KEBIJAKAN MUTU
Seluruh personil Lembaga Sertifikasi Profesi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Paling Utama Sertifikasi (LSP KATIGA PASS) berkomitmen untuk menyelenggarakan uji kompetensi secara profesional.
SASARAN MUTU
- Memperoleh lisensi dari BNSP sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi KATIGA PASS Pihak ke- 3 pada bulan Desember 2021;
- Melaksanakan uji kompetensi pertama pada tahun 2022;
- Menambah ruang lingkup sertifikasi minimal 1 ruang lingkup pada tahun 2023.

DASAR HUKUM
Dokumen acuan berikut diperlukan untuk penerapan Pedoman ini, yaitu :
- Undang-undang Nomor 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian;
- Undang-undang Nomor 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;,
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja;,
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi;
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional;
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia;
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 333 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan Dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Ketenagakerjaan Bidang Standardisasi, Pelatihan Kerja Dan Sertifikasi;
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Penetapan SKKNI Sektor Ketenagakerjaan Bidang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja;
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 324 Tahun 2011 Tentang Penetapan Rancangan SKKNI Sektor Ketenagakerjaan Bidang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Sub Bidang Paramedis Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Menjadi SKKNI;
- Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor :1/BNSP/III/2014 tentang Pedoman Penilaian Kesesuaian – Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi;
- Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor :2/BNSP/III/2014 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi.