LSP KATIGA PASS adalah Lembaga Sertifikasi Profesi pendukung Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi di bidang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja.
LSP KATIGA PASS ini berbentuk badan hukum yang dibentuk oleh Perkumpulan Ahli Keselamatan Konstruksi Indonesia (PAKKI) yang mempunyai lisensi dari BNSP sebagai LSP Pihak Ketiga dengan Nomor Lisensi: BNSP-LSP-2123-ID tertanggal 25 April 2022 dengan ruang lingkup lisensi meliputi :
Sebelum menjadi Pengguna Situs, anda harus membaca dan menerima semua syarat dan ketentuan dalam, dan yang berkaitan dengan, Syarat Layanan ini dan anda harus memberikan persetujuan atas pemrosesan data pribadi anda sebagaimana dijelaskan dalam Kebijakan Privasi yang terkait dengan Syarat Layanan ini.
LSP KATIGA PASS berhak untuk menolak memberikan akses ke Situs atau Layanan kepada anda atau mengizinkan anda untuk membuka Akun dengan alasan apapun.
"DENGAN MENGGUNAKAN SITUS LSP KATIGA PASS ATAU MEMBUKA AKUN, ANDA MEMBERIKAN PENERIMAAN DAN PERSETUJUAN YANG TIDAK DAPAT DICABUT ATAS PERSYARATAN PERJANJIAN INI, TERMASUK SYARAT DAN KETENTUAN TAMBAHAN SERTA KEBIJAKAN YANG DISEBUTKAN DI SINI DAN/ATAU TERKAIT DISINI, KEBIJAKAN PRIVASI LSP KATIGA PASS, DAN SETIAP INFORMASI YANG TERSEDIA DI PLATFORM TERMASUK, NAMUN TIDAK TERBATAS PADA, BAGIAN HELP CENTRE DAN FREQUENTLY ASKED QUESTIONS ( FAQ ) DARI PLATFORM."
"DENGAN MENGUNJUNGI DAN/ATAU MENDAFTAR AKUN PADA PLATFORM KAMI, ANDA DAN/ATAU ORANG TUA, WALI ATAU PENGAMPU ANDA (JIKA ANDA BERUSIA DIBAWAH 18 TAHUN) MENERIMA DAN MENYETUJUI PENDEKATAN DAN CARA-CARA YANG DIGAMBARKAN DALAM KEBIJAKAN PRIVASI INI."
Syarat / cara untuk dapat mendaftar sebagai pemilik Akun di situs LSP KATIGA PASS, antara lain:
a. Anda harus terdaftar sebagai calon asesi uji kompetensi di LSP KATIGA PASS;
b. Masuk ke situs https://lspkatigapass.co.id/ ;
c. Klik / tekan pada bagian "Masuk / Daftar" berwarna hijau di pojok kanan atas;
d. Pilih bagian "Daftar", ikuti petunjuk, dan lengkapi data Anda pada formulir pendaftaran Akun;
e. Jika Anda sudah memiliki Akun Micca Pro, maka Anda langsung memasukkan User Name/Email dan Kata Sandi;
Sesuai peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi No. 04/BNSP.305/X/2013 tentang pedoman pelaksanaan uji kompetensi oleh panitia teknis BNSP
π Apa itu Asesmen/Uji Kompetensi?
Asesmen/Uji Kompetensi adalah proses penilaian untuk memastikan seseorang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar kerja tertentu (biasanya mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia/SKKNI, standar industri, atau standar internasional).
π Tujuan utamanya:
Membuktikan bahwa seseorang kompeten di bidangnya.
Memberikan sertifikat kompetensi jika dinyatakan lulus.
Menjamin bahwa tenaga kerja memenuhi syarat profesional sesuai kebutuhan industri.
π Bagaimana prosesnya?
1οΈβ£ Persiapan: Peserta menyiapkan dokumen/bukti kompetensi (portofolio, pengalaman kerja, pelatihan).
2οΈβ£ Pelaksanaan: Dilakukan penilaian oleh Asesor Kompetensi melalui observasi, wawancara, tes tertulis/praktik, dan verifikasi bukti.
3οΈβ£ Hasil: Peserta dinyatakan Kompeten (K) atau Belum Kompeten (BK).
Yang akan melakukan Uji Kompetensi / Asesmen kepada Anda adalah:
β Asesor Kompetensi
Seorang profesional yang telah dilatih dan bersertifikat untuk melakukan asesmen.
Tugasnya: memeriksa bukti, mengobservasi kemampuan, melakukan wawancara, dan memastikan apakah Anda memenuhi standar kompetensi.
Asesor biasanya berasal dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang lisensinya dikeluarkan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).
π Contoh skenario nyata:
Jika Anda mengikuti uji kompetensi bidang HSE Officer di bawah LSP HSE, maka asesornya adalah asesor HSE yang terdaftar resmi.
Jika uji kompetensi barista, maka asesornya adalah asesor barista yang sudah bersertifikat.
Asesor tidak boleh sembarangan orang, melainkan harus memiliki:
Sertifikat asesor kompetensi (contoh: sertifikat “Asesor Kompetensi” dari BNSP)
Pengalaman atau keahlian di bidang yang sama
Uji Kompetensi dilakukan di TUK (Tempat Uji Kompetensi) , yaitu tempat kerja dan atau lembaga yang dapat memberikan fasilitas pelaksanaan uji kompetensi, yang telah diverifikasi oleh LSP berlisensi--(klik pada bagian (data TUK)
Untuk dapat lulus dalam uji kompetensi yaitu:
1. Harus memenuhi persyaratan dasar pemohon (pendidikan, pengalaman, dan pelatihan) pada skema sertifikasi;
2. Hadir untuk mengikuti uji kompetensi sesuai jadwal yang telah disepakati oleh asesor;
3. Mematuhi dan melaksanakan seluruh proses pelaksanaan uji kompetensi pada skema sertifikasi;
4. Telah direkomendasikan "Kompeten" oleh asesor;
5. Dinyatakan "Kompeten" oleh Rapat Komite Teknis LSP;
LSP KATIGA PASS memberikan kesempatan kepada peserta untuk
mengajukan banding apabila keputusan sertifikasi dirasa tidak
sesuai dengan keinginannya;
1. Banding dilakukan maksimal 1 hari sejak keputusan sertifikasi ditetapkan;
2. LSP KATIGA PASS menyediakan formulir yang digunakan untuk pengajuan banding;
3. LSP KATIGA PASS membentuk tim banding yang ditugaskan untuk menangani proses banding yang beranggotakan personil yang tidak terlibat subjek yang dibanding yang dijadikan materi banding;
4. LSP KATIGA PASS menjamin bahwa proses banding dilakukan secara objektif dan tidak memihak;
5. Keputusan banding selambat-lambatnya 14 hari kerja terhitung sejak permohonan banding diterima oleh LSP KATIGA PASS;
6. Keputusan banding bersifat mengikat kedua belah pihak.
Selamat bagi Anda yang telah memiliki Ahli K3 Umum Kemnaker !
Karena Anda dapat langsung mengikuti Uji Kompetensi Ahli K3 dan hanya cukup membayar dengan Harga Promo Rp. 1.000.000,- dari harga Normal Rp.2.500.000,-
(Promo Terbatas hanya untuk 7 orang Pendaftar Pertama). Buruan daftar ya !
Selamat bagi Anda yang telah memiliki Hiperkes atau K3 Rumah Sakit Kemnaker !
Karena Anda dapat langsung mengikuti Uji Kompetensi Paramedis K3 Muda dan hanya cukup membayar dengan Harga Promo Rp. 1.000.000,- dari harga Normal Rp.2.500.000,-
(Promo Terbatas hanya untuk 7 orang Pendaftar Pertama). Buruan daftar ya !
1οΈβ£ Memiliki Kualifikasi Sesuai Skema
Anda harus punya pendidikan, pelatihan, atau pengalaman kerja yang relevan dengan skema sertifikasi yang diambil.
Contoh: Kalau mau sertifikasi HSE Officer, biasanya diminta bukti pengalaman kerja di bidang K3 atau pernah ikut pelatihan K3.
2οΈβ£ Melengkapi Dokumen Persyaratan
Umumnya Anda perlu menyiapkan:
Fotokopi KTP
Pas foto
Ijazah terakhir
CV/riwayat pekerjaan
Bukti pendukung (sertifikat pelatihan, surat pengalaman kerja, portofolio) sesuai skema
3οΈβ£ Mengikuti Uji Kompetensi
Anda harus mengikuti asesmen/uji kompetensi di LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) yang resmi terlisensi BNSP.
Uji kompetensi biasanya berupa:
πΉ Tes teori (tertulis/lisan)
πΉ Tes praktik/simulasi kerja
πΉ Verifikasi portofolio
πΉ Wawancara asesmen
4οΈβ£ Dinyatakan Kompeten (K)
Anda harus lulus (Kompeten) di semua unit kompetensi yang diuji.
Jika dinyatakan Belum Kompeten (BK), Anda biasanya diberi kesempatan remedial sesuai kebijakan LSP.
5οΈβ£ Membayar Biaya Sertifikasi
Ada biaya sertifikasi, besarannya bervariasi tergantung skema dan LSP.
Jika semua syarat dipenuhi & lulus uji, Anda akan mendapat:
β
Sertifikat Kompetensi berlogo BNSP
β
Berlaku nasional dan diakui industri
Maka dari itu UJI Kompetensi di LSP KATIGA PASS memiliki Program situs www.lspkatigapass.co.id ... Kami juga memberikan kemudahan dengan Sistem Cicilan 3 / 6 / 12 bulan .
Sertifikasi adalah bukti resmi bahwa seseorang punya pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai standar kerja tertentu.
β‘οΈ Jadi, tidak hanya klaim di CV, tapi ada bukti sah yang diakui negara & industri.
Pekerja bersertifikat lebih dipercaya oleh perusahaan/klien karena kompetensinya terjamin.
β‘οΈ Membantu bersaing di pasar kerja lokal, nasional, bahkan internasional.
Beberapa bidang me*wajibkan tenaga kerja bersertifikat.
β‘οΈ Contoh: K3/HSE Officer, Welder, Auditor ISO, dan profesi lain yang regulasinya mensyaratkan sertifikasi BNSP.
Sertifikasi membuka peluang kenaikan jabatan, pengakuan profesional, dan pengembangan diri.
β‘οΈ Biasanya jadi syarat untuk naik level — misalnya dari staf ke supervisor.
Bagi perusahaan, karyawan bersertifikat berarti tenaga kerja lebih siap, terstandar, dan berkualitas, sehingga meminimalkan risiko kerja.
Sertifikasi = Bukti kompeten = Pengakuan resmi = Daya saing & pengembangan karir.
Secara umum, peserta sertifikasi Ahli K3 adalah orang yang sudah punya dasar pengetahuan & pengalaman di bidang K3, atau bekerja di bidang yang memerlukan tanggung jawab Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Biasanya syaratnya seperti ini:
β
Latar belakang pendidikan:
Minimal D3/S1 di bidang teknik, K3, kesehatan masyarakat, atau jurusan relevan.
β Pengalaman kerja:
Umumnya punya pengalaman kerja di bidang K3 minimal 1–2 tahun.
Kalau belum punya pengalaman, sering disarankan ikut pelatihan K3 dulu.
β Pekerja/bagian dari perusahaan:
Biasanya diikuti oleh staff HSE, supervisor, safety officer, atau karyawan yang akan ditugaskan di bagian K3.
Bisa juga untuk fresh graduate yang mau menambah nilai jual di CV.
β Melengkapi Dokumen:
KTP, ijazah, CV, pas foto, surat keterangan pengalaman kerja, portofolio (jika ada).
LSP KATIGA PASS menginformasikan kepada pemohon persyaratan
sertifikasi sesuai skema sertifikasi, jenis bukti, aturan bukti, proses sertifikasi,
hak pemohon dan kewajiban pemohon, biaya sertifikasi dan kewajiban
pemegang sertifikat kompetensi;
b) Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) yang dilengkapi
dengan bukti:
1) Fotokopi ijazah pendidikan terakhir;
2) Sertifikat Pelatihan/Surat Keterangan telah mengikuti Pelatihan Ahli K3
atau pembinaan calon Ahli K3 Umum Kemnaker RI dari Pihak
Penyelenggara;
3) Surat referensi kerja dengan pengalaman di bidang yang bersangkutan dari
Perusahaan;
4) Surat Tugas/Rekomendasi dari Pimpinan/Perusahaan untuk mengikuti uji
kompetensi;
5) Fotokopi KTP atau kartu identitas lainnya;
6) Pasfoto dengan background berwarna merah ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar;
7) Bukti Pembayaran sesuai dengan yang tercantum pada butir 8.
c) Pemohon mengisi formulir Asesmen Mandiri (APL 02) dan dilengkapi dengan
bukti pendukung yang relevan (jika ada);
d) Peserta menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan
memberikan setiap informasi yang diperlukan untuk penilaian;
e) LSP KATIGA PASS menelaah berkas pendaftaran untuk konfirmasi bahwa
peserta sertifikasi memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam skema
sertifikasi;
f) Pemohon yang memenuhi persyaratan dinyatakan sebagai peserta sertifikasi.
Paramedis K3 Muda adalah salah satu skema sertifikasi di bidang K3 yang fokus pada tugas pelayanan kesehatan kerja di lingkungan kerja.
Karena berhubungan langsung dengan pelayanan medis, pesertanya wajib punya latar belakang medis.
1οΈβ£ Latar Belakang Pendidikan:
β Perawat (D3 Keperawatan)
β Dokter Umum
β Bidan (D3 Kebidanan)
β Tenaga kesehatan kerja lain yang relevan (dalam beberapa kasus: paramedis di industri tambang atau migas).
2οΈβ£ Memiliki STR Aktif (Surat Tanda Registrasi Tenaga Kesehatan)
β‘οΈ Karena berhubungan dengan tindakan medis dasar di tempat kerja.
3οΈβ£ Pengalaman Kerja (Opsional, tapi Umum Diminta):
β Lebih diutamakan punya pengalaman kerja di bidang pelayanan kesehatan kerja atau P3K di perusahaan.
4οΈβ£Dokumen Pendukung:
β Fotokopi ijazah kesehatan
β STR aktif
β KTP, pas foto
β Surat tugas/surat keterangan kerja (jika diutus perusahaan)