LSP KATIGA PASS adalah Lembaga Sertifikasi Profesi pendukung Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi di bidang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja.
LSP KATIGA PASS ini berbentuk badan hukum yang dibentuk oleh Perkumpulan Ahli Keselamatan Konstruksi Indonesia (PAKKI) yang mempunyai lisensi dari BNSP sebagai LSP Pihak Ketiga dengan Nomor Lisensi: BNSP-LSP-2123-ID tertanggal 25 April 2022 dengan ruang lingkup lisensi meliputi :
1. Ahli K3 Muda;
2. Paramedis K3 Muda.
Sebelum menjadi Pengguna Situs, anda harus membaca dan menerima semua syarat dan ketentuan dalam, dan yang berkaitan dengan, Syarat Layanan ini dan anda harus memberikan persetujuan atas pemrosesan data pribadi anda sebagaimana dijelaskan dalam Kebijakan Privasi yang terkait dengan Syarat Layanan ini.
LSP KATIGA PASS berhak untuk menolak memberikan akses ke Situs atau Layanan kepada anda atau mengizinkan anda untuk membuka Akun dengan alasan apapun.
"DENGAN MENGGUNAKAN SITUS LSP KATIGA PASS ATAU MEMBUKA AKUN, ANDA MEMBERIKAN PENERIMAAN DAN PERSETUJUAN YANG TIDAK DAPAT DICABUT ATAS PERSYARATAN PERJANJIAN INI, TERMASUK SYARAT DAN KETENTUAN TAMBAHAN SERTA KEBIJAKAN YANG DISEBUTKAN DI SINI DAN/ATAU TERKAIT DISINI, KEBIJAKAN PRIVASI LSP KATIGA PASS, DAN SETIAP INFORMASI YANG TERSEDIA DI PLATFORM TERMASUK, NAMUN TIDAK TERBATAS PADA, BAGIAN HELP CENTRE DAN FREQUENTLY ASKED QUESTIONS ( FAQ ) DARI PLATFORM."
"DENGAN MENGUNJUNGI DAN/ATAU MENDAFTAR AKUN PADA PLATFORM KAMI, ANDA DAN/ATAU ORANG TUA, WALI ATAU PENGAMPU ANDA (JIKA ANDA BERUSIA DIBAWAH 18 TAHUN) MENERIMA DAN MENYETUJUI PENDEKATAN DAN CARA-CARA YANG DIGAMBARKAN DALAM KEBIJAKAN PRIVASI INI."
Syarat / cara untuk dapat mendaftar sebagai pemilik Akun di situs LSP KATIGA PASS, antara lain:
a. Anda harus terdaftar sebagai calon asesi uji kompetensi di LSP KATIGA PASS;
b. Masuk ke situs https://lspkatigapass.co.id/ ;
c. Klik / tekan pada bagian "Masuk / Daftar" berwarna hijau di pojok kanan atas;
d. Pilih bagian "Daftar", ikuti petunjuk, dan lengkapi data Anda pada formulir pendaftaran Akun;
e. Jika Anda sudah memiliki Akun Micca Pro, maka Anda langsung memasukkan User Name/Email dan Kata Sandi;
Sesuai peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi No. 04/BNSP.305/X/2013 tentang pedoman pelaksanaan uji kompetensi oleh panitia teknis BNSP
Uji Kompetensi adalah tata cara yang merupakan bagian evaluasi untuk mengukur kompetensi calon peserta pengamatan sebagaimana ditetapkan skema sertifikasi
Yang akan melakukan uji kompetensi adalah Asesor, yaitu orang yang mempunyai kompetensi dan mendapatkan penugasan resmi untuk
melakukan dan memberikan penilaian dalam uji kompetensi yang memerlukan
pertimbangan atau pembenaran secara profesional -- (klik pada bagian data asesor)
Uji Kompetensi dilakukan di TUK (Tempat Uji Kompetensi) , yaitu tempat kerja dan atau lembaga yang dapat memberikan fasilitas pelaksanaan uji kompetensi, yang telah diverifikasi oleh LSP berlisensi--(klik pada bagian (data TUK)
Untuk dapat lulus dalam uji kompetensi yaitu:
1. Harus memenuhi persyaratan dasar pemohon (pendidikan, pengalaman, dan pelatihan) pada skema sertifikasi;
2. Hadir untuk mengikuti uji kompetensi sesuai jadwal yang telah disepakati oleh asesor;
3. Mematuhi dan melaksanakan seluruh proses pelaksanaan uji kompetensi pada skema sertifikasi;
4. Telah direkomendasikan "Kompeten" oleh asesor;
5. Dinyatakan "Kompeten" oleh Rapat Komite Teknis LSP;
LSP KATIGA PASS memberikan kesempatan kepada peserta untuk
mengajukan banding apabila keputusan sertifikasi dirasa tidak
sesuai dengan keinginannya;
1. Banding dilakukan maksimal 1 hari sejak keputusan sertifikasi ditetapkan;
2. LSP KATIGA PASS menyediakan formulir yang digunakan untuk pengajuan banding;
3. LSP KATIGA PASS membentuk tim banding yang ditugaskan untuk menangani proses banding yang beranggotakan personil yang tidak terlibat subjek yang dibanding yang dijadikan materi banding;
4. LSP KATIGA PASS menjamin bahwa proses banding dilakukan secara objektif dan tidak memihak;
5. Keputusan banding selambat-lambatnya 14 hari kerja terhitung sejak permohonan banding diterima oleh LSP KATIGA PASS;
6. Keputusan banding bersifat mengikat kedua belah pihak.
Selamat bagi Anda yang telah memiliki Ahli K3 Umum Kemnaker !
Karena Anda dapat langsung mengikuti Uji Kompetensi Ahli K3 Muda dan hanya cukup membayar dengan Harga Promo Rp. 990.000,- dari harga Normal Rp.1.500.000,-
(Promo Terbatas hanya untuk 7 orang Pendaftar Pertama). Buruan daftar ya !
Selamat bagi Anda yang telah memiliki Hiperkes atau K3 Rumah Sakit Kemnaker !
Karena Anda dapat langsung mengikuti Uji Kompetensi Paramedis K3 Muda dan hanya cukup membayar dengan Harga Promo Rp. 990.000,- dari harga Normal Rp.1.500.000,-
(Promo Terbatas hanya untuk 7 orang Pendaftar Pertama). Buruan daftar ya !
Jika ingin mendapatkan sertifikat BNSP Anda harus mengikuti tahapan:
1. Mendaftar sebagai calon asesi Uji Kompetensi di LSP KATIGA PASS;
2. Dinyatakan lolos seleksi administrasi (berkas dan kelengkapan pemohon);
3. Mengikuti tahap pra-asesmen
4. Direkomendasikan "Kompeten" oleh Asesor
Maka dari itu UJI Kompetensi di LSP KATIGA PASS memiliki Program situs www.lspkatigapass.co.id ... Kami juga memberikan kemudahan dengan Sistem Cicilan 3 / 6 / 12 bulan .
TUJUAN SERTIFIKASI dibagi 2 macam ya teman sbb ;
a) Memastikan dan memelihara kompetensi kerja pada profesi Ahli K3 Muda;
b) Sebagai acuan untuk Asesor Kompetensi di LSP KATIGA PASS dalam
melaksanakan asesmen.
Siapa saja berhak mengikuti uji kompetensi Ahli K3 Muda BNSP dengan memenuhi persyaratan dasar pemohon:
1. Persyaratan Pendidikan dan Pengalaman;
2. Atau telah mengikuti pembinaan Calon Ahli K3 Umum Kemnaker RI dengan 120 JP (12 hari) yang dibuktikan dengan sertifikat pembinaan calon Ahli K3 Umum/Surat Keterangan Lulus dari pihak penyelenggara;
3. Atau telah mengikuti pelatihan Ahli K3 Muda yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan/surat keterangan telah mengikuti pelatihan dari pihak penyelenggara.
LSP KATIGA PASS menginformasikan kepada pemohon persyaratan
sertifikasi sesuai skema sertifikasi, jenis bukti, aturan bukti, proses sertifikasi,
hak pemohon dan kewajiban pemohon, biaya sertifikasi dan kewajiban
pemegang sertifikat kompetensi;
b) Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) yang dilengkapi
dengan bukti:
1) Fotokopi ijazah pendidikan terakhir;
2) Sertifikat Pelatihan/Surat Keterangan telah mengikuti Pelatihan Ahli K3
Muda atau pembinaan calon Ahli K3 Umum Kemnaker RI dari Pihak
Penyelenggara;
3) Surat referensi kerja dengan pengalaman di bidang yang bersangkutan dari
Perusahaan;
4) Surat Tugas/Rekomendasi dari Pimpinan/Perusahaan untuk mengikuti uji
kompetensi;
5) Fotokopi KTP atau kartu identitas lainnya;
6) Pasfoto dengan background berwarna merah ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar;
7) Bukti Pembayaran sesuai dengan yang tercantum pada butir 8.
c) Pemohon mengisi formulir Asesmen Mandiri (APL 02) dan dilengkapi dengan
bukti pendukung yang relevan (jika ada);
d) Peserta menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan
memberikan setiap informasi yang diperlukan untuk penilaian;
e) LSP KATIGA PASS menelaah berkas pendaftaran untuk konfirmasi bahwa
peserta sertifikasi memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam skema
sertifikasi;
f) Pemohon yang memenuhi persyaratan dinyatakan sebagai peserta sertifikasi.
Siapa saja berhak mengikuti uji kompetensi Paramedis K3 Muda BNSP dengan memenuhi persyaratan dasar pemohon:
1. Persyaratan Pendidikan dan Pengalaman
2. Atau telah mengikuti pembinaan Hiperkes dan Keselamatan Kerja Kemnaker RI yang dibuktikan dengan sertifikat pembinaan Hiperkes dan Keselamatan Kerja/Surat Keterangan Lulus dari pihak penyelenggara;
3. Atau telah mengikuti pembinaan K3 Rumah Sakit Kemnaker RI yang dibuktikan dengan sertifikat pembinaan K3 Rumah Sakit/Surat Keterangan Lulus dari pihak penyelenggara;
4. Atau telah mengikuti pelatihan Paramedis K3 Muda yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan/surat keterangan telah mengikuti pelatihan dari pihak penyelenggara.