By Admin LSP KATIGA PASS
19 Maret 2024 13:51:14
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan kerja, tujuan K3 adalah mencegah terjadinya kecelakaan dan sakit dikarenakan pekerjaan. K3 juga menjadi salah satu faktor penting yang dapat mempengaruhi produktivitas pekerja.
Meskipun setiap perusahaan memiliki resiko kecelakaan yang berbeda, biasanya faktor utama kecelakaan disebabkan oleh Manusia dan Lingkungan. Seperti tidak menggunakan peralatan atau keamanan, tidak mengikuti prosedur, dan lingkungan pekerjaan perusahaan yang memiliki risiko kecelakaan tinggi.
Apabila anda bekerja di lingkungan K3 maka anda tidak boleh melakukan beberapa hal di bawah ini.
1.Terbiasa Berasumsi atau Mengira-Ngira
Setiap pekerjaan selalu memiliki aturan dan prosedur dalam melaksanakannya. Ikutilah prosedur dan aturan yang ada sehingga anda tidak melakukan asumsi atau mengira-ngira suatu pekerjaan.
2.Tidak Melaporkan Kecelakaan Kerja Kepada Atasan
Setiap kecelakaan atau yang berpotensi kecelakaan kerja sebaiknya langsung dilaporkan kepada atasan anda. Sehingga investigasi dan perbaikan dapat dilakukan dengan segera.
3.Salah dan / Keliru dalam Menggunakan Peralatan Kerja
Peralatan kerja yang beragam dimaksudkan untuk mempermudah suatu pekerjaan. Pastikan seluruh pekerja sudah mendapatkan pelatihan dan arahan cara penggunaan peralatan kerja yang sesuai.
4.Tidak Menggunakan APD (Alat Pelindung Diri)
APD harus melekat pada pekerja terlebih yang memiliki risiko kecelakaan tinggi. Pihak perusahaan sebaiknya menyediakan APD yang nyaman dan cocok untuk pekerja, serta memberikan sosialisasi tentang penggunaan APD.
5.Terburu-buru dalam Menyelesaikan Suatu Pekerjaan
Lakukan pekerjaan sesuai dengan prosedur. Jika memang pekerjaan anda dituntut untuk segera selesai, anda tetap saja tidak boleh mengabaikan faktor keselamatan dan keamanan.
Itulah lima poin yang harus menjadi perhatian bagi para pekerja. Ingat K3 adalah bagian dari pekerja dan pekerja adalah K3.
sumber : katigaku top