By Admin LSP KATIGA PASS
7 Juni 2024 15:58:18
Jakarta, 7 Juni 2024 - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia menyatakan komitmennya untuk memperkuat pengawasan terhadap penerapan norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di seluruh sektor industri. Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya angka kecelakaan kerja di beberapa wilayah di Indonesia.
"Kami sangat prihatin dengan meningkatnya kasus kecelakaan kerja belakangan ini. Oleh karena itu, Kemnaker akan mengintensifkan pengawasan dan memastikan bahwa setiap perusahaan mematuhi standar K3 yang telah ditetapkan," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers hari ini.
Kemnaker akan melakukan inspeksi mendadak ke berbagai perusahaan di seluruh Indonesia untuk memeriksa kelengkapan alat pelindung diri (APD), prosedur kerja yang aman, serta kondisi lingkungan kerja yang memadai. Perusahaan yang terbukti melanggar norma K3 akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami tidak akan berkompromi dengan perusahaan yang mengabaikan keselamatan dan kesehatan pekerjanya. Keselamatan kerja adalah hak dasar setiap pekerja dan harus dijamin oleh perusahaan," tegas Ida Fauziyah.
Selain memperkuat pengawasan, Kemnaker juga akan meningkatkan sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya K3 kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk pengusaha, pekerja, dan masyarakat umum. Kemnaker berharap dengan langkah-langkah ini, angka kecelakaan kerja dapat ditekan dan keselamatan pekerja dapat lebih terjamin.
"Kami mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi seluruh pekerja Indonesia. Mari kita bersama-sama mewujudkan budaya K3 yang kuat di setiap tempat kerja," tutup Ida Fauziyah.