KEGIATAN
LSP KATIGA PASS
...
K3

Keselamatan Kerja Pada Bidang Kelistrikan

By Admin LSP KATIGA PASS

24 Juli 2023 11:32:28


Keselamatan kerja pada bidang kelistrikan sangat penting untuk melindungi pekerja dari risiko cedera dan bahaya yang terkait dengan listrik. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil untuk menjaga keselamatan kerja dalam lingkungan kerja yang melibatkan kelistrikan:

  1. Pelatihan dan Sertifikasi: Pastikan bahwa semua pekerja yang terlibat dalam pekerjaan kelistrikan telah menerima pelatihan yang tepat dan memiliki sertifikasi yang diperlukan. Pelatihan harus meliputi pengetahuan tentang prosedur keselamatan, penggunaan peralatan pelindung diri (APD), penanganan peralatan listrik, dan tindakan darurat.

  2. Identifikasi Risiko: Lakukan identifikasi risiko yang terkait dengan pekerjaan kelistrikan, seperti paparan terhadap arus listrik yang tinggi, ledakan, kejutan listrik, dan kebakaran. Identifikasi risiko ini akan membantu dalam mengambil langkah-langkah pencegahan yang sesuai.

  3. Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD): Pastikan pekerja menggunakan APD yang sesuai, seperti helm pelindung, kacamata keselamatan, sarung tangan tahan listrik, sepatu keselamatan, dan pakaian pelindung yang tahan api atau tahan busur listrik.

  4. Penguncian dan Penandaan (Lockout/Tagout): Terapkan prosedur penguncian dan penandaan yang tepat saat bekerja pada peralatan listrik. Ini melibatkan mematikan dan mengisolasi sumber daya listrik, serta memasang tag atau tanda peringatan untuk mencegah penyalahgunaan atau pengoperasian yang tidak sengaja.

  5. Perawatan Rutin: Lakukan perawatan rutin pada peralatan listrik untuk memastikan bahwa semuanya berfungsi dengan baik dan sesuai dengan standar keselamatan. Periksa kabel, stopkontak, dan peralatan lainnya secara teratur.

  6. Penyadaran Bahaya: Tingkatkan kesadaran pekerja tentang bahaya listrik dan risiko yang terkait dengan pekerjaan mereka. Lakukan penyuluhan mengenai tanda-tanda bahaya listrik, prosedur tindakan darurat, dan tindakan pencegahan yang harus diikuti.

  7. Penanganan Darurat: Siapkan rencana penanganan darurat yang jelas dan komunikasikan kepada semua pekerja. Rencana ini harus mencakup tindakan yang harus diambil dalam keadaan darurat, seperti kejutan listrik, kebakaran, atau kecelakaan serius.

  8. Koordinasi Tim: Jalin kerjasama yang baik antara tim yang terlibat dalam pekerjaan kelistrikan, termasuk kontraktor, teknisi, dan pekerja lainnya. Koordinasikan pekerjaan dan komunikasikan risiko potensial dengan jelas kepada semua anggota tim.

  9. Pengawasan dan Pemeriksaan: Lakukan pengawasan dan pemeriksaan rutin terhadap pekerjaan kelistrikan yang dilakukan. Pastikan bahwa semua prosedur keselamatan diikuti dengan benar dan peralatan beroperasi sesuai standar yang ditetapkan.

  10. Evaluasi dan Peningkatan: Lakukan evaluasi berkala terhadap program keselamatan kerja pada bidang kelistrikan. Identifikasi area yang memerlukan perbaikan dan lakukan tindakan perbaikan yang diperlukan untuk meningkatkan keselamatan kerja.

Penting untuk selalu mengikuti pedoman keselamatan yang ditetapkan oleh otoritas terkait dan mengikuti praktik terbaik dalam pekerjaan kelistrikan.

 

Referensi :

National Electrical Code (NEC) atau NFPA 70 (di Amerika Serikat)

International Electrotechnical Commission (IEC) - Standar internasional untuk elektrik

Institute of Electrical and Electronics Engineers (IEEE) - Standar yang berkaitan dengan listrik dan elektronika

British Standards (BS) - Standar di Inggris

Artikel Terkait

...
K3

Ratusan hingga ribuan lulusan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dihasilkan setiap tahu

...
K3

Kondisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Indonesia sangat mengkhawatirkan. Menurut Jamsostek pa

...
K3

Keselamatan proses berbeda dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang sudah dikenal luas di teng

...
K3

Alat berat merupakan mesin atau peralatan yang didesain untuk melakukan pekerjaa