By Admin LSP KATIGA PASS
17 Mei 2024 10:56:28
Program ini menguraikan lima strategi utama untuk mengatasi tantangan K3 di Indonesia, termasuk memperkuat dan membentuk kerangka hukum K3, hingga sinergi dan kolaborasi K3.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru saja meluncurkan Dokumen Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2024–2029 bertajuk ‘Memastikan Keselamatan dan Kesehatan di Tempat Kerja pada Situasi Perubahan Iklim’ (Ensuring Safety and Health at Work in a Changing Climate) di Jakarta, Kamis (25/4/2024).
Pemerintah mengharapkan dokumen Program K3 Nasional 2024-2029 menjadi sebuah langkah penting dan strategis dalam rangka memeratakan budaya K3 di seluruh Indonesia dan menurunkan tingkat kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja.
“Dokumen Program K3 Nasional 2024-2029 yang diluncurkan hari ini merupakan tindak lanjut dari penyusunan Dokumen Profil K3 Nasional Indonesia yang telah kita susun bersama sebelumnya pada tahun 2018 dan tahun 2022 yang lalu,” ujar Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah dalam acara peluncuran acara tersebut.
Ida mengatakan dokumen-dokumen tersebut disusun sebagai respons atas kebutuhan untuk meningkatkan kemajuan K3 yang sinergis dan terkoordinasi antar sektor secara nasional. Menurutnya, langkah penting dan strategis yang diambil ini, sesuai amanat Pasal 5 Konvensi ILO Nomor 187 tahun 2006 mengenai Kerangka Kerja Peningkatan K3.
Serta selaras komitmen ILO yang menetapkan K3 sebagai bagian dari prinsip dan hak-hak dasar di tempat kerja sebagaimana dideklarasikan pada sidang International Labour Conference (ILC) ke-110 tahun 2022 di Jenewa. Secara umum, Dokumen Program K3 Nasional 2024-2029 ini diharapkan dapat menjadi salah satu acuan arah pembangunan K3 secara nasional agar selaras dengan arah dan pencapaian target pembangunan nasional yang tertuang dalam RPJMN 2024-2029.
“Besar harapan kita semoga program K3 nasional ini, selain mampu meningkatkan kematangan budaya K3 di seluruh Indonesia, juga mampu merespons era digitalisasi dan otomisasi melalui penyediaan strategi yang tepat dalam mengantisipasi percepatan pertumbuhan ekonomi di segala bidang & skala usaha mikro dan kecil (UKM) di Indonesia,” katanya.
Mantan anggota DPR periode 2014-2019 itu mengatakan, kementerian yang dipimpinnya memberikan apresiasi kepada perwakilan Kementerian/Lembaga. Kemudian perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), KADIN, SP/SB, BPJS, Asosiasi Profesi bidang K3, Perguruan Tinggi, KNKT, dan ILO Jakarta yang ikut terlibat dalam penyusunan dokumen Program K3 Nasional 2024-2029.
Program K3 nasional dikembangkan sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024-2029, sehingga menjadikan dokumen ini sebagai pedoman penting dalam memajukan prioritas pembangunan nasional dalam hal pertumbuhan ekonomi inklusif, pembangunan berkelanjutan, dan kesejahteraan sosial.
Dokumen ini juga menguraikan tantangan dan peluang dari tren ketenagakerjaan dan dinamika K3 saat ini yang perlu diantisipasi dalam lima tahun ke depan, termasuk perubahan demografi angkatan kerja Indonesia, peningkatan digitalisasi, teknologi informasi dan komunikasi, nanoteknologi, otomasi dan robotika, perubahan pola kerja, yang sejalan dengan tantangan perubahan iklim yang muncul.
Program ini menguraikan lima strategi utama untuk mengatasi tantangan K3 di Indonesia, termasuk memperkuat dan membentuk kerangka hukum K3, penegakan budaya dan norma K3, kapasitas sumber daya K3, sistem pelaporan dan manajemen informasi K3, serta koordinasi, sinergi dan kolaborasi K3.
Sebelumnya, Koordinator Pemeriksaan Norma K3 Kemnaker Sudi Astono menjelaskan penerapan K3 ini merupakan investasi bagi perusahaan. Sebab, tanpa penerapan K3 berimplikasi terhadap pembengkakan biaya saat terjadi kecelakaan kerja. Selain itu, ketidakpatuhan terhadap K3 ruang terbatas ini juga memiliki sanksi bagi pelaku usaha.
”Confined spaces itu salah satu risiko yang sudah menyebabkan kecelakaan dan meninggal. Berapa kehilangan kerugian kalau ada kecelakaan yang pasti kerugiannya luar biasa,” ujarnya.
Sumber : https://www.hukumonline.com/berita/a/luncurkan-program-k3-nasional--ini-harapan-menteri-ida-soal-keselamatan-pekerja-lt662b86afe2298?page=1