By Admin LSP KATIGA PASS
26 Mei 2023 11:24:35
Pengendalian operasional K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) merupakan tahapan setelah perencanaan tujuan K3 di dalam sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. Pengendalian operasional K3 ini ada dalam klausul 4.4.6 OHSAS 18001 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja sedangkan dalam ISO 45001: 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, pengendalian operasional K3 tetap ada yaitu pada klausul 8.1 “operational planning and control” (perencanaan dan pengendalian operasional).
Ilustrasi rapat manajemen pengendalian operasional K3
Semua organisasi yang menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja berdasarkan ISO 45001 haruslah mengendalikan operasionalnya sesuai dengan tahapan berikut:
Beberapa program pengendalian operasional K3 yang dapat dilakukan sesuai dengan ISO 45001 antara lain:
Program pengendalian operasional K3 lain yang secara spesifik disebutkan dalam ISO 45001 klausul 8.1 “operational planning and control” meliputi:
Eliminasi bahaya dan pengurangan risiko haruslah menggunakan hierarki pengendalian bahaya. Hierarki tersebut menyediakan pendekatan sistematik untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja, eliminasi bahaya dan mengurangi atau mengendalikan risiko K3. Dalam hierarki pengendalian bahaya, level paling atas dianggap lebih efektif daripada level di bawahnya. Setiap level pengendalian bahaya wajar jika dikombinasikan untuk mencapai level risiko K3 yang as reasonable as practicable (ALARP).
Hierarki pengendalian bahaya meliputi:
Untuk lebih jelasnya, baca juga tulisan saya tentang hierarki pengendalian bahaya.
Tujuan dari manajemen perubahan adalah untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja dengan mengurangi masuknya bahaya dan risiko K3 baru kepada lingkungan kerja sebagai dampak adanya perubahan. Adapun hal-hal yang dapat berubah sehingga mungkin mendatangkan risiko K3 baru sehingga diperlukan management of change antara lain:
Organisasi haruslah meninjau perubahaan dan konsekuensi yang mungkin terjadi sehingga dapat mengambil tindakan pencegahan yang tepat.
Proses pengadaan barang atau jasa harus digunakan untuk menentukan, menilai dan mengeliminasi bahaya atau mengurangi risiko K3 yang tekait misalnya tentang pembelian barang berbahaya, peralatan atau jasa sebelum mereka datang ke tempat kerja. Organisasi yang menjalankan sistem keselamatan dan kesehatan kerja harus menetapkan peraturan untuk berbagai barang dan jasa yang dibeli sudah sesuai dengan prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan kerja.
Organisasi menetapkan peralatan, instalasi dan material telah aman digunakan oleh pekerja dengan memastikan:
Kontraktor sering dilibatkan untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan spesifik yang pekerjaan tidak mampu untuk lakukan. Misalnya adalah pekerjaan pembersihan tangki, perbaikan atap gedung, pembuatan mesin dan lain-lain. Setiap organisasi yang menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja berdasarkan ISO 45011 haruslah mengatur keselamatan kontraktor untuk mengendalikan risiko K3 yang muncul dari:
Organisasi harus memastikan peraturan terkait dengan K3 sudah dipenuhi oleh kontraktor dan pekerjanya. Kriteria untuk pemilihan kontraktor harus dipastikan dan diterapkan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja.
Pekerjaan kontraktor pengelasan
Organisasi harus memastikan bahwa semua proses terkait dengan pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu telah dikendalikan. Organisasi harus memastikan bahwa proses outsourcing harus konsisten dengan semua peraturan yang ada termasuk peraturan terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
Jenis dan tingkatan pengendalian untuk pekerja outsourcing harus dijelaskan dalam sistem manajemen K3. Koordinasi dengan penyedia jasa eksternal dapat membantu organisasi untuk menunjukkan dampak dari outsourcing kepada performa K3.
Beberapa program K3 lain yang termasuk dengan Pengendalian Operasional K3 berdasarkan objek nya antara lain
Sumber : Katigaku