By Admin LSP KATIGA PASS
28 Juli 2023 10:14:23
Sejarah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia dan dunia telah mengalami perkembangan yang signifikan dari masa ke masa. Berikut adalah gambaran singkat tentang sejarah K3 di Indonesia dan dunia:
Sejarah K3 di Dunia:
Abad ke-18: Revolusi Industri yang dimulai di Inggris pada akhir abad ke-18 menjadi titik awal perhatian terhadap keselamatan kerja. Tingginya angka kecelakaan dan kondisi kerja yang buruk memicu permintaan perlindungan bagi pekerja.
Abad ke-19: Di Eropa dan Amerika Utara, peraturan keselamatan kerja mulai diberlakukan untuk melindungi pekerja dari bahaya di tempat kerja. Pengawasan dan inspeksi juga mulai dilakukan untuk menegakkan peraturan tersebut.
Abad ke-20: Selama abad ke-20, organisasi internasional seperti Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan International Labour Organization (ILO) didirikan untuk mengkoordinasikan upaya peningkatan K3 di seluruh dunia. Berbagai konvensi dan perjanjian internasional berkaitan dengan K3 juga diadopsi oleh negara-negara anggota ILO.
Sejarah K3 di Indonesia:
Tahun 1945: Dalam Konstitusi Indonesia, Pasal 27 Ayat 2 menyatakan bahwa "setiap warga negara berhak untuk bekerja dan memperoleh imbalan yang adil dan layak dalam hal ini, setiap warga negara berhak mendapatkan kesempatan untuk bekerja." Ini menegaskan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja sebagai hak dasar bagi pekerja di Indonesia.
Tahun 1950-an: Pemerintah Indonesia mulai memperkenalkan peraturan keselamatan kerja dalam undang-undang ketenagakerjaan. Komisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (KK3) didirikan sebagai badan yang bertanggung jawab untuk mengawasi implementasi K3 di tempat kerja.
Tahun 1970-an: Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menjadi dasar hukum bagi K3 di Indonesia. Undang-undang ini berlaku hingga sekarang, meskipun telah mengalami beberapa revisi.
Tahun 2000-an: Pemerintah Indonesia terus meningkatkan kesadaran tentang K3 dan mengadopsi standar internasional dalam perlindungan pekerja. Program-program K3 dan kampanye keselamatan kerja terus diluncurkan untuk mengurangi tingkat kecelakaan dan cedera di tempat kerja.
Referensi :