By Admin LSP KATIGA PASS
14 Juni 2023 11:08:02
Sistem Proteksi Kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan adalah sistem yang terdiri atas peralatan, kelengkapan dan sarana, baik yang terpasang maupun terbangun pada bangunan yang digunakan baik untuk tujuan sistem proteksi aktif, sistem proteksi pasif maupun cara-cara pengelolaan dalam rangka melindungi bangunan dan lingkungannya terhadap bahaya kebakaran. Definisi tersebut terdapat pada Peraturan Mentri Pekerjaan Umum Nomor 26 Tahun 2008.
Sistem Proteksi menurut Peraturan Mentri Pekerjaan Umum Nomor 26 Tahun 2008terbagi menjadi 2 yaitu sistem proteksi aktif dan sistem proteksi pasif. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pemilihan proteksi kebakaran adalah:
Sistem proteksi kebakaran aktif adalah sistem proteksi kebakaran yang secara lengkap terdiri atas sistem pendeteksian kebakaran baik manual ataupun otomatis, sistem pemadam kebakaran berbasis air seperti sprinkler, pipa tegak dan slang kebakaran, serta sistem pemadam kebakaran berbasis bahan kimia, seperti APAR dan pemadam khusus. Menurut Health and Safety Executive Inggris, fungsi dari sistem proteksi aktif adalah untuk memadamkan api, mengendalikan kebakaran atau menyediakan pengendalian paparan sehingga efek domino bisa dikendalikan.
Sistem ini menuntut peran aktif dari manusia untuk mengoperasikan sistem tersebut. Kondisi proteksi aktif ini berbeda ketika dalam kondisi normal dan dalam kondisi kebakaran. Contohnya, sprinkler ketika normal tidak mengeluarkan air namun ketika kebakaran harus dapat mengeluarkan air dan APAR ketika normal dia hanya stand by saja namun ketika kebakaran, manusia harus mengoperasikannya.
Contoh dari sistem proteksi aktif antara lain:
Smoke detector sebagai proteksi kebakaran aktif
Sistem proteksi kebakaran pasif adalah sistem proteksi kebakaran yang terbentuk atau terbangun melalui pengaturan penggunaan bahan dan komponen struktur bangunan, kompartemenisasi atau pemisahan bangunan berdasarkan tingkat ketahanan terhadap api,serta perlindungan terhadap bukaan.
Sistem proteksi pasif dapat memberikan alternatif yang efektif terhadap sistem proteksi aktif untuk melindungi fasilitas dari kebakaran. Sistem proteksi pasif ini tidak perlu dioperasikan oleh manusia dan tidak juga berubah bentuk baik dalam keadaan normal ataupun dalam kebakaran.
Menurut Health and Safety Executive Inggris, sistem proteksi pasif umumnya terdiri dari pelapisan material tahan api kepada permukaan tembok, mesin, atau bagian lain. Sistem ini sering digunakan ketika air atau proteksi aktif tidak mencukupi seperti pada area yang terpencil atau ketika ada kesulitan untuk menangani limpasan air dari hasil pemadaman kebakaran.
Tembok api (fire walls) adalah bentuk lain dari perlindungan kebakaran pasif yang digunakan untuk mencegah penyebaran api dan pajanan api kepada peralatan sekitar. Sistem proteksi pasif ini biasanya hanya efektif dalam jangka waktu 1-2 jam.
Beberapa contoh sistem proteksi pasif menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26 Tahun 2008 adalah:
Contoh Pintu Tahan api
Sumber: trivellatosrl.it
Secara umum, syarat sistem proteksi kebakaran meliputi:
Persyaratan tentang Sistem proteksi aktif dan pasif dapat diketehui dengan lebih jelas pada Peraturan Mentri Pekerjaan Umum Nomor 26 Tahun 2008.
Sumber : Katigaku